Kabar Bengkulu, Mukomuko– Hal tersebut disampaikan Bupati Mukomuko H.Sapuan SE, MM ,Ak, CA, CPA yang dikonfirmasi terkait tidak “tersentuhnya” seragam gratis untuk anak anak di Kabupaten Mukomuko yang bersekolah di Madrasah.
Lebih lanjut Bupati Mukomuko mengatakan,” Kita sudah meminta Kabag Hukum untuk mempelajari secara regulasi sebab Madrasah ini berada dibawah Kemenag, nah ini juga menjadi hal pertimbangan bagi kita,” ucap Bupati.
” Kalau janji visi misi kita kan membagikan baju seragam gratis untuk SD dan SMP sudah kita wujudkan, kalau ditengah jalan “ada permintaan” dari sebagian masyarakat kita yang anaknya bersekolah di Madrasah,tentunya ini juga harus diperhatikan,tapi sebelumnya perlu kita kaji ulang.
Jikalau aspek Hukum dan persyaratannya memenuhi, tentunya permintaan masyarakat kita juga akan kita respon, kita akan berdiskusi dengan Dewan untuk penganggaran yang sama demi rasa keadilan dan perlakuan yang sama,” tandas Bupati Mukomuko.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko H.Widodo SH.i yang dikonfirmasi terkait tidak “tersentuhnya” bantuan seragam sekolah gratis Pemda Mukomuko kepada Madrasah di Kabupaten Mukomuko yang notabene berada dinaungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko, mengatakan,”. Alhamdulillah jikalau memang bisa dibantu oleh Pemerintah Daerah, sebab kita memiliki 20 Madrasah Ibtidaiyah dan 18 MTs yang berharap diperlakukan sama sebagai warga Kabupaten Mukomuko, semoga ditahun depan baju seragam gratis untuk Madrasah bisa dianggarkan,” harap Widodo.
Masih dikatakan Kakan Kemenag Mukomuko,” Sementara ini kita fokus pada pembenahan kualitas pendidikan dan pengajaran, untuk bagaimana caranya masing masing Madrasah memiliki “Branding” yang bisa dijual kepada masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah,” tutur Kakan Kemenag mengakhiri.
Diketahui, seperti yang dilansir dari kemenag.go.id Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, memastikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada lagi masalah.
Penegasan ini disampaikan Suhajar Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kamis (9/6/22), di Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemendagri berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Kegamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.
Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin Bupati dan Gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi, kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari Pemerintah Daerah kepada Madrasah itu memang sudah ada,” ujar Sekjen Kemendagri.
Suhajar Diantoro mangakui bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelas Suhajar Diantoro.
Bantuan seragam sekolah gratis untuk anak SD dan SMP se-Kabupaten Mukomuko sangat diapresiasi sekali oleh masyarakat di Kabupaten Mukomuko, para orang tua murid yang mendapatkan seragam gratis begitu gembira atas bantuan yang diberikan Pemerintah Daerah untuk anak anaknya itu.

Akan tetapi, bagi orang tua yang memiliki anak- anak yang bersekolah di Madrasah harus “mengelus dada”, dikarenakan bantuan seragam sekolah gratis tidak “menyentuh” peserta didik di Kabupaten Mukomuko yang bersekolah di Madrasah untuk saat ini.
Semoga dengan dikaji ulang oleh Pemerintah Sapuan Wasri, bantuan seragam sekolah gratis juga dapat “menyentuh” peserta didik di Kabupaten Mukomuko yang bersekolah di Madrasah demi tujuan untuk bersama untuk membangun Kapuang Sati Rantau Batuah yang lebih baik lagi…Semoga.(KB/RS)











