Kabar Polisi – Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Bhabinkamtibmas Polsek Prabumulih Barat dalam rangka cegah kebakaran hutan dan Lahan sebar maklumat larangan karhutla kepada warga masyarakat diwilkum polres Prabumulih Polda Sumsel pada umumnya dan Polsek Prabumulih Barat Pada khususnya. Minggu (4/12/22).
Kapolres Prabumulih AKBP. Witdiardi.S.Ik.MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Arafiq.S.IP dengan didampingi Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa sebar maklumat larangan karhutlah bertujuan untuk memberikan edukasi kepada warga Masyarakat dan menyampaikan dampak yang diakibatkan dari pembakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan ini kita laksanakan agar pesan kamtibmas tersampaikan kepada masyarakat dengan harapan akhir tahun 2022 dan tahun mendatang tidak ada Karhutla dan di wilayah Kota Prabumulih bebas asap dan masyarakat tetap sehat ”, ungkap mantan kasi propam Polres Mura.

Lebih lanjut, IPTU Arafiq menjelaskan “Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, tutupnya.(KB/HPP).











