Kabar Bengkulu,Mukomuko-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 – 2021.
Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH.MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman SH, yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Datun pada Konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin malam (5/12/22).
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menyampaikan,” Tim Penyidik Kejari Mukomuko hari ini sudah menetapkan 3 org Tersangka yaitu Y.M. selaku Korda BPNT, N dan S selaku TKSK atau pendamping BPNT Kecamatan.

Hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar 1 milyar lebih. Dalam kasus ini, Y sebagai koordinator daerah, yang juga menginisiasi seluruh kebutuhan pangan BPNT di Mukomuko, sementara N dan S, berperan sebagai pemasok kebutuhan BPNT, dan berdasarkan penyelidikan, bahan pokok yang disediakan ini juga terindikasi tidak sesuai spesifikasi,” papar Kasi Pidsus.
“Kita sudah tetapkan tersangka pada tiga orang ini, karena dinilai bertanggung jawab pada pelaksanaan BNPT di Kabupaten Mukomuko rentang tahun 2019 sampai 2021 dan selama penyelidikan, kami sudah periksa 112 orang saksi,” jelas Agung Malik Rahman Hakim.
Masih disampaikan Agung,” Mereka bertiga malam ini sudah kami lakukan Penahanan selama 20 hari kedepan dan sudah dititipkan di Rutan Mapolres Mukomuko,” tutur Kasi Pidsus mengakhiri.
Ketiga tersangka diancam dengan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor minimal 4 tahun pidana kurungan dan maksimal 20 tahun. Subsidair pasal 3, minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda pasal 2 minimal 200 jt dan maksimal 1 M serta pasal 3 minimal 50 jt dan maksimal maksimal 1 M.(KB/RS)











