Kabar Desa-Pemerintah Desa Lubuk Gedang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko menyerahkan Sertifikat Tanah kepada 31 warga Desa Lubuk Gedang di Aula Kantor Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, Jumat (13/1/23).
Kepala Desa Lubuk Gedang Yunaswardi yang dikonfirmasi seusai kegiatan tersebut mengatakan,” sertifikat ini merupakan hasil pengukuran tahun 2022 kemaren untuk 31 sertifikat Persil tanah ladang, persawahan dan pekarangan rumah yang berada di Desa Lubuk Gedang,” jelas Kades Luged.
” harga pembuatan sertifikat ini sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, dan semoga dengan diberikan sertifikat ini, dapat membantu warga untuk meminjam uang ke bank, sehingga membantu warga untuk modal usaha,” terang Kades Yunaswardi.
Masih dikatakan Kades Lubuk Gedang,” dan semoga kiranya dan sesuai harapan Desa kepada BPN, ditahun depan program sertifikat tanah untuk warga Desa Lubuk Gedang masih ada. Dimohon warga desa yang belum memiliki sertifikat rumah, sawah dan ladang segera mendaftarkan ke kantor Desa,” himbau Kades Yunaswardi.
Sementara itu, Cik Saridin (62 thn) salah seorang warga Desa Lubuk Gedang menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Desa dan BPN Mukomuko yang telah membantu masyarakat mendapatkan sertifikat untuk lahan persawahan yang dimilikinya.
” Terimakasih kepada Kades Lubuk Gedang dan Kecamatan Lubuk Pinang serta BPN Mukomuko yang telah membantu mendapatkan sertifikat lahan persawahan saya, sehingga dengan memiliki sertifikat ini saya bisa meminjam uang ke Bank untuk modal usaha, sekali lagi terimakasih banyak,” ujar Cik Saridin terharu.
Terpisah, Camat Lubuk Pinang Firdiantoni SE juga menyampaikan terimakasih kepada BPN Mukomuko atas pembuatan sertifikat tanah warga Desa yang berada di Kecamatan Lubuk Pinang.
” Terimakasih kepada BPN yang telah membantu warga Desa di Kecamatan Lubuk Pinang, semoga kedepannya BPN juga dapat meneruskan program sertifikat tanah ini (PTSL-red) kepada semua warga Desa di Kecamatan Lubuk Pinang yang belum memiliki sertifikat tanah rumah ataupun sawah dan ladangnya,” imbuh Camat.
Masih dilanjutkan Camat Lubuk Pinang,” kami dari Pemerintah Kecamatan sangat mendukung sekali program ini karena sangat membantu sekali warga yang belum memiliki sertifikat, sehingga warga sangat terbantu untuk mendapatkan pinjaman untuk modal usaha, kami akan terus melakukan koordinasi yang baik dengan BPN agar program ini dapat “menyentuh” seluruh masyarakat di Kecamatan Lubuk Pinang yang belum mendapatkan sertifikat,” tutur Camat Lupi mengakhiri. (KB/RS)











