Kabar Bengkulu Mukomuko-Kejaksaan Negeri Mukomuko menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan pagu senilai Rp. 40 miliar. Setelah sebelumnya menahan 3 orang pada akhir tahun 2022 lalu.
Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman SH mengatakan,” Kedua tersangka berisinial DS dan DT. Dimana keduanya bertindak sebagai pendamping sosial atau TKSK Kecamatan Air Rami dan Kecamatan Air Manjunto,” ungkap Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim didampingi Kasi Intel Radiman SH, Rabu Malam (25/1/23).
Masih dilanjutkan Kasi Pidsus, Kedua tersangka ini berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung, kemudian barang-barang seperti beras, telur, dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.
“Kami sudah memegang beberapa alat bukti penguat untuk dua orang ini. Berperan aktif sebagai pemasok bahan pangan, seperti beras, telur dan lainnya, serta kedua tersangka ini kita tahan karena tidak kooperatif, berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” terang Kasi Pidsus.
Sementara itu Kasi Intel Kajari Mukomuko Radiman SH yang dikonfirmasi mengatakan,” kedua tersangka ini ditahan di Rutan Mapolres Mukomuko selama 20 hari kedepan,” sebutnya singkat.
Terpisah, Penasehat Hukum dari kedua tersangka Taufik Hidayat SH membenarkan kedua Kliennya saat ini sudah dititipkan di Polres Mukomuko.
Lebih lanjut mengatakan,” terkait perkara ini kami menyarankan kawan kawan pendamping kecamatan yang terlibat langsung, atau tidak langsung, harus bekerja secara profesional, kooperatif dalam setiap penyidikan oleh kejaksaan agar perkara ini transparan dan terang benderang sehingga masyarakat/publik bisa melihat dan menilai perkara ini,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KB/RS)











