Kabar Polisi -Hal tersebut terungkap disaat Konferensi Pers yang digelar Polres Mukomuko diaula Mapolres Mukomuko, Jumat Sore (10/2/23).
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH yang didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Agus Cik bersama Kasi Humas Ipda Awal Putra memaparkan kronologis penangkapan kedua pelaku berinisial AML warga Desa Gajah Mati Sungai Rumbai dan IRL warga Desa Air Bikuk Pondok Suguh diawali dari penangkapan Do di Desa Gajah Mati Sungai Rumbai, dari keterangan Do petugas mengetahui barang haram itu diperolehnya dari pelaku AML, selanjutnya petugas mendatangi dan melakukan pemeriksaan kepada AML, dari HP AML petugas mendapati lokasi penyimpanan sabu yang selanjutnya membawa AML untuk menunjukkan sabu yang disimpannya dikebun sawit, dan benar petugas berhasil menemukan 4 paket kecil sabu siap edar,” terang AKBP Nuswanto.
Dilanjutkan Kapolres,” berdasarkan keterangan AML petugas kemudian melakukan pengembangan bahwa sabu yang dikuasai AML berasal dari IRL warga Desa Air Bikuk, selang waktu 3 jam kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku IRL, petugas kembali menemukan 11 kecil paket sabu siap edar yang selanjutnya kedua pelaku ini dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolres Mukomuko.
” hasil pemeriksaan awal kedua pelaku telah menjalani bisnis haram ini selama 3 bulan dan kedua pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap AKBP Nuswanto.
Kapolres Mukomukotak.lupa menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Mukomuko khususnya para generasi muda untuk tidak “mencoba mencicipi” narkoba karena sangat merugikan dan berdampak buruk bagi kesehatan batin dan rohani.

” Kepada generasi muda Jauhilah Narkoba, gunakan waktu untuk melakukan hal hal yang positif yang berguna untuk diri sendiri, keluarga bangsa dan negara, jikalau mengetahui adanya peredaran narkoba segera beritahu kepada pihak kepolisian ataupun jika ada keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk segera memberitahukan kepada pihak Polri agar bisa ditangani atau diobati melalui rehabilitasi, ingat sayangi diri dan keluarga dengan menjauhi Narkoba,” pungkas AKBP Nuswanto. (KB/RS)











