Kabar Polisi-Polsek V Koto menggelar Giat Jumat Curhat bersama Pemerintahan Desa Talang Sakti di Kantor Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko, Jumat (24/2/23).
Kapolsek V Koto IPDA Irfansyah Damanik SH diawal kegiatan itu menyampaikan bahwa kegiatan Jum’at Curhat ini merupakan Program Polri, dengan maksud dan tujuan agar masyarakat bisa langsung menyampaikan permasalahan ataupun kejadian yg terjadi di wilayah hukum Polsek V Koto yang dikemas dalam bentuk Curhat.
” Polri langsung turun kelapisan masyarakat untuk mendengar keluhan ataupun aspirasi, selain itu untuk menjalin hubungan yang Sinergitas antara Polri dan masyarakat,” sebut IPDA Irfansyah Damanik.
Ditempat yang sama, Kades Talang Sakti Samsul Sahril menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Polri dalam hal ini Polsek V Koto terkait kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan di Desanya.
” Selaku Kades sangat mendukung sekali kegiatan ini, karena dengan adanya kegiatan ini, masyarakat bisa menyampaikan ataupun menanyakan langsung yang terkait tentang hukum,” ungkap Sahril.
Pada kegiatan itu Curhat diawali dari Kades Talang Sakti yang mnyampaikan keluhan dari PT Agromuko ke Pihak Desa Talang Sakti terkait, sering hilangnya Brondol Sawit di Areal perkebunan Kelapa Sawit PT.Agromuko Talang Petai Estate.
” Pihak Pemerintah Desa telah menghimbau warga melalui Mimbar Masjid (Sebelum Sholat Jum’at) atas keluhan PT.Agromuko. Mohon saran dan masukan dari pihak kepolisian tentang penanganan ini ,” curhat Kades Sahril.
Menanggapi keluhan itu, Kapolsek V Koto mengatakan,” Terkait hal ini, langkah Pemerintah Desa sudah benar yang telah melakukan himbauan kepada warga Desa Talang Sakti, namun perlu dilakukan pendekatan secara pribadi kepada Oknum yang sering melakukan / mencari Brondol buah Sawit di Areal Kebun PT. Agromuko dan sampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan Tindak Pidana Pencurian, karena mengambil tanpa ijin si pemilik, kalau dilakukan terus menerus maka akan dilakukan Tindakan Hukum, Pemdes diminta tetap berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun Babinsa,” terang IPDA Irfansyah Damanik.
Curhat selanjutnya datang dari Sekdes Desa Talang Sakti yang menanyakan kepada Kapolsek terkait Proses Ijin Pengolahan Kayu yang berada di dalam kebun sendiri.
” karena banyak dikebun masyarakat kayu yang ingin di olah, namun masyarakat masih takut,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan itu Kapolsek menyampaikan, ” selagi kayu tersebut memang hasil tanaman masyarakat dan ada Dokumen Lahan berupa Sertifikat, dan kayu tersebut dipakai sendiri maka masyarakat bisa meminta Ijin ke Pihak Pemerintahan Desa, dan terlebih dahulu dicek kebenarannya status kayu tersebut,” terang Kapolsek IPDA Irfansyah Damanik.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek V Koto beserta anggota, Kades dan Perangkat Desa Talang Sakti,
Ketua BPD Talang Sakti beserta anggotanya.











