Kabar Bengkulu, Mukomuko -Terkait larangan membuang sampah di dalam lokasi izin perkebunan PT. DDP Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko keluarkan himbauan.
Saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, Jum’at pagi (19/5/23) Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( LH) Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut., M.I.Kom selaku kepala dinas lingkungan hidup Kabupaten Mukomuko menyurati camat ipuh terkait larangan membuang sampah di dalam lokasi izin perkebunan PT. DDP.
Dalam surat resminya tertuang beberapa poin diantaranya sebagai berikut:
1. Menyampaikan kepada masyarakat di Kecamatan Ipuh, agar tidak lagi membuang sampah di wilayah perizinan perkebunan PT. Daria Dharma Pratama.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko telah menyiapkan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, oleh karena itu sampah-sampah yang sudah terkumpul agar segera dibuang ke TPA tersebut sampai saatnya ada TPA baru di wilayah dimaksud.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa “ Bumdes Desa Pulai Payung silahkan melanjutkan pengambilan sampah atau mengutip sampah di areal perumahan dan kantor desa sekitar dan menempatkan sampah- sampah yang sudah di kutip di TPSA Pasar Pulai Payung dan selanjutnya akan diangkut oleh armada sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko.” ucapnya.
Budi menjelaskan bahwa “PT. DDP saat ini sudah memiliki Predikat (ISPO) sehingga perusahaan memiliki kewajiban penuh untuk mempertahankan kebersihan yang ada di arealnya oleh sebab itu, tidak ada lagi pembuangan sampah di areal perizinan perkebunan di PT. DDP.,”jelasnya
Terakhir, Budi mengajak mari kita sama sama menjaga kebersihan agar kedepan daerah kita bisa menjadi salah satu daerah target mendapatkan Adipura. Karena tanpa kerja sama yg baik semua elemen maka hal tersebut mustahil akan terwujud dan Pemerintah Daerah kabupaten Mukomuko melalui Dinas LH menyampaikan terimakasih dan apresiasi yg tinggi atas partisipasi masyarakat yg sudah menjaga lingkungan dengan baik,”tutup Budi.
Saat dikonfirmasi Camat Ipuh , Sepradanur, S.Sos juga memberikan tanggapan terhadap respon yang diberikan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko
“Kami akan menyampaikan kepada masing-masing kepala desa dan untuk tidak membuang sampah yang ada ke PT. DDP sesuai dengan surat yang dikirimkan kepada kami yaitu ke TPSA Pasar Pulai Payung dan selanjutnya akan diangkut oleh armada pengangkut sampah oleh dinas lingkungan hidup kab. Mukomuko.”ucap Sepradanur.

Diketahui tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) di lokasi PT. DDP sudah berlangsung ±2.5 Tahun sejak masa pandemi Covid-19, TPSA yang ada saat ini bersifat tidak resmi dan dalam penanganannya hanya bersifat sementara hal ini dikarenakan kondisi darurat sampah di Pasar Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh yang sudah menumpuk.(red)
File Surat Himbauan
Tindaklanjut pembuangan sampah











