Kabar Bengkulu– Setelah sekian lama dinanti oleh masyarakat, akhirnya status Rohidin Mersyah pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 ini kian terang benderang. Pasalnya, setelah mendengar apa yang disampaikan KPU saat mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8, secara gamblang Rohidin Mersyah memenuhi syarat sebagai calon gubernur 2024, Rabu (31/7/24) di Hotel Mercure.
Dalam penjelasannya, KPU menerangkan dalam PKPU nomor 8 bahwa calon kepala daerah tidak bisa mencalonkan kembali jika sudah menjabat 2 periode jabatan, baik itu defenitif maupun penjabat sementara. Sedangkan dikatakan dan dihitungnya 1 periode yaitu cakada pernah menjabat lebih dari 2 setengah tahun.
Namun poin yang paling penting disampaikan KPU ialah periode itu dihitung sejak dilakukannya pelantikan. Maka dengan begitu jelas Rohidin Mersyah secara terang benderang memenuhi syarat maju di Pilgub 2024 ini, karena Rohidin Mersyah dilantik sebagai gubernur defenitif pada Desember 2018.
“Patokannya saat dilakukannya pelantikan, jika hitungannya di bawah 2 setengah tahun maka memenuhi syarat,” ungkap Sarjan Efendi saat memaparkan materi tentang PKPU nomor 8 ini.
Selain itu, dalam materinya Sarjan juga menyampaikan, cakada yang sedang menjabat gubernur dan mencalonkan diri di daerah yang sama dengan sebelumnya, maka cakada tersebut tidak harus mengundurkan diri.
“Ya tidak harus mundur, kecuali cakada tersebut mencalonkan sebagai kepala daerah di daerah yang berbeda dari sebelumnya,” terangnya.
Untuk diketahui, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur ini dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Tanggal 27-28 dibuka dari pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore, sedangkan tanggal 29 dibuka sampai pukul 23.59 WIB.(Red)
Dikutip dari laman Newsikal.com