Kabar Politik – Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat Sementara (Pjs) adalah dua jenis jabatan sementara yang sering kali membingungkan karena istilahnya mirip, namun mereka memiliki perbedaan yang signifikan dari segi penyebab, aktor, dan regulasi yang melingkupinya.
Pertama, penyebab munculnya jabatan tersebut berbeda. Pelaksana Tugas muncul ketika kepala daerah definitif tidak dapat menjalankan tugasnya sementara karena masalah hukum. Dalam situasi ini, wakil kepala daerah mengambil alih tugas kepala daerah hingga putusan hukum inkrah. Hal ini diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014. Wakil kepala daerah yang menjalankan tugas tersebut tidak perlu dilantik sebagai Plt, karena Plt bukanlah jabatan yang dilantik sesuai dengan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun 2013. Sementara itu, Penjabat Sementara diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan ditunjuk ketika kepala daerah definitif sedang cuti diluar tanggungan negara untuk kepentingan kampanye.
Kedua, aktornya berbeda. Pelaksana Tugas hanya dapat diemban oleh wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014. Sebaliknya, Penjabat Sementara (Pjs) adalah ASN yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk Pjs Gubernur atau oleh Menteri atas usul Gubernur untuk Pjs Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Pjs dapat diemban oleh Pejabat Tinggi Madya atau Pejabat Tinggi Pratama.
Ketiga, regulasi yang mengatur jabatan ini berbeda. Pelaksana Tugas diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan berlaku ketika kepala daerah definitif berhalangan sementara. Sebaliknya, Penjabat Sementara diatur oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan hanya berlaku untuk kepala daerah yang sedang cuti diluar tanggungan negara. Meskipun Pasal 11A Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 mengubah istilah Plt menjadi Pjs, perubahan ini hanya berlaku dalam konteks cuti diluar tanggungan negara. Plt karena kepala daerah berhalangan hukum tetap berlaku sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor:2/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa istilah ‘penjabat sementara’ merujuk pada Penjabat Sementara yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Dengan demikian, Pelaksana Tugas tidak termasuk dalam kategori yang disamakan dengan kepala daerah definitif.(Red)