Mukomuko – Polsek Ipuh memfasilitasi konferensi perdamaian terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Konferensi ini diadakan pada Selasa, 18 November 2025, pukul 20.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Ipuh.
Konferensi perdamaian ini merupakan tindak lanjut dari permohonan perdamaian yang diajukan oleh M. Nuh Bin Sadur (pelapor) dan Iwan Bin Abu Bakar (terlapor). Tujuannya adalah untuk menyelesaikan perkara penganiayaan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Pertemuan ini melibatkan pelapor M. Nuh Bin Sadur, terlapor Iwan Bin Abu Bakar, serta pihak kepolisian dari Polsek Ipuh, termasuk Kanit Reskrim Ipda Hendri Edison, SH, yang mewakili Kapolsek Ipuh, Iptu Hengki Hermansyah, SH.
Konferensi perdamaian dilaksanakan pada Selasa, 18 November 2025, pukul 20.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Ipuh. Kasus penganiayaan sendiri terjadi pada 21 Oktober 2025.
Konferensi ini diadakan sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal melalui pendekatan Keadilan Restoratif, yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Dalam konferensi tersebut, pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara penganiayaan secara kekeluargaan. Terlapor bersedia mengganti kerugian biaya pengobatan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai imbalannya, korban mencabut laporannya di Polsek Ipuh dan tidak akan menuntut kembali di kemudian hari.
Polsek Ipuh akan mengajukan permohonan untuk penghentian penyidikan (Gelar Perkara Henti Sidik), melaksanakan gelar perkara tersebut, melengkapi hasil gelar perkara, dan menyelesaikan administrasi terkait penghentian penyidikan.

Kanit Reskrim Ipda Hendri Edison, SH, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan arahan Kapolsek Ipuh, Iptu Hengki Hermansyah, SH, untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan restoratif. ( Red)










