• Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kabar Bengkulu
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
Kabar Bengkulu
No Result
View All Result
Home Politik

Jecky Haryanto SH: Perbedaan Pelaksana Tugas dan Penjabat Sementara

by
in Politik
0
Jecky Haryanto SH: Perbedaan Pelaksana Tugas dan Penjabat Sementara
271
SHARES
399
VIEWS
Share on FacebookAdventorial

Kabar Politik – Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat Sementara (Pjs) adalah dua jenis jabatan sementara yang sering kali membingungkan karena istilahnya mirip, namun mereka memiliki perbedaan yang signifikan dari segi penyebab, aktor, dan regulasi yang melingkupinya.

Pertama, penyebab munculnya jabatan tersebut berbeda. Pelaksana Tugas muncul ketika kepala daerah definitif tidak dapat menjalankan tugasnya sementara karena masalah hukum. Dalam situasi ini, wakil kepala daerah mengambil alih tugas kepala daerah hingga putusan hukum inkrah. Hal ini diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014. Wakil kepala daerah yang menjalankan tugas tersebut tidak perlu dilantik sebagai Plt, karena Plt bukanlah jabatan yang dilantik sesuai dengan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun 2013. Sementara itu, Penjabat Sementara diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan ditunjuk ketika kepala daerah definitif sedang cuti diluar tanggungan negara untuk kepentingan kampanye.

Kedua, aktornya berbeda. Pelaksana Tugas hanya dapat diemban oleh wakil kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014. Sebaliknya, Penjabat Sementara (Pjs) adalah ASN yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk Pjs Gubernur atau oleh Menteri atas usul Gubernur untuk Pjs Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Pjs dapat diemban oleh Pejabat Tinggi Madya atau Pejabat Tinggi Pratama.

Ketiga, regulasi yang mengatur jabatan ini berbeda. Pelaksana Tugas diatur dalam Pasal 65 jo Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan berlaku ketika kepala daerah definitif berhalangan sementara. Sebaliknya, Penjabat Sementara diatur oleh Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan hanya berlaku untuk kepala daerah yang sedang cuti diluar tanggungan negara. Meskipun Pasal 11A Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 mengubah istilah Plt menjadi Pjs, perubahan ini hanya berlaku dalam konteks cuti diluar tanggungan negara. Plt karena kepala daerah berhalangan hukum tetap berlaku sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor:2/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa istilah ‘penjabat sementara’ merujuk pada Penjabat Sementara yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Dengan demikian, Pelaksana Tugas tidak termasuk dalam kategori yang disamakan dengan kepala daerah definitif.(Red)

Previous Post

Gubernur Bengkulu Tolak Larangan Hijab bagi Paskibraka Putri: Kebijakan Diskriminatif

Next Post

Pemerintahan Kecamatan Air Manjunto Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79

Next Post
Pemerintahan Kecamatan Air Manjunto Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79

Pemerintahan Kecamatan Air Manjunto Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Counters

  • 0likes
  • 0subscribers
/ Free WordPress Plugins and WordPress Themes by Silicon Themes. Join us right now!
  • Trending
  • Comments
  • Latest
2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

2
Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

0

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

Recent News

Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Pemdes Pasar Ipuh Salurkan BLT-DD April 2026 kepada 10 KPM

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

Hubungi Kami whatsapp