Kabar Bengkulu-Pemerintah Desa (Pemdes) Tirta Mulya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko menyalurkan bantuan Dana Desa (DD) 20 persen untuk program ketahanan pangan. Bantuan program ketahanan pangan yang disalurkan berupa bibit ikan Nila dan Pakan Ikan untuk mendukung kegiatan usaha warga khususnya kelompok budidaya Ikan.
Penyaluran bantuan yang pertama dilakukan di Kecamatan Ipuh tersebut, digelar di Aula Kantor Desa Tirta Mulya ,Kamis sore (14/4/22) turut hadir Kepala desa , Perangkat Desa, BPD serta masyarakat penerima bantuan.
Kepala Desa Tirta Mulya Sumadiyana, mengatakan untuk program ketahanan pangan dari Dana Desa (DD) sebesar 20 Persen sudah mulai disalurkan. Pihaknya menyerahkan sejumlah bantuan kepada kelompok tani. “Hal ini dalam upaya untuk meningkatkan ekonomi, peningkatan pendapatan dan peningkatan produksi peternakan di tengah kondisi pandemi ini,” katanya.
Sumadiyana menambahkan sebelum pengadaan dan penyaluran bantuan keuangan pangan ini, pihaknya turun dulu mengidentifikasi kebutuhan warga, lalu dilakukan musyawarah dusun (musdus). “Sehingga bantuan ini sesuai dengan kebutuhan warga,” jelasnya.

Saat ditemui awak media kabarbengkulu.id, Ketua kelompok Budidaya ikan “Miftahus Sunah “Warsim salah satu kelompok yang menerima bantuan, mengungkapkan rasa bahagianya atas bantuan bibit ikan Nila kepada kelompok budidaya ikan di Desa Tirta Mulya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat dan Pemdes serta BPD yang sudah mengalokasikan 20 % DD untuk program ketahanan pangan semoga ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dalam hal peningkatan ketahanan pangan yang ada di desa,” ucap Warsim.
Disebutkan, bibit ikan Nila dan Pakan Ikan yang disalurkan kepada 6 kelompok budidaya Ikan yang ada di Desa Tirta Mulya. Sebanyak 21.250 ekor bibit ikan dan Pakan 76 karung. Setelah pendistribusian bantuan ini, kami (pemdes/red) akan melakukan kontrol, sehingga diharapkan usaha warga bisa berkesinambungan. Pihaknya berharap melalui bantuan ini bisa meningkatkan produksi usaha dan hasil panen warga.
Diketahui Penyaluran ketahanan pangan dari DD ini mengacu pada Perpres nomor 104 tahun 2021. Untuk dana desa (DD) bantuaan ketahanan pangan sebanyak 20%.(Kb)











