Kabar Bengkulu-TIM Reskrim Polsek Sungai Rumbai menangkap Rodi Bin Abdullah (44) DPO Polres Rejang Lebong, Polsek Sindang Dataran dalam perkara Penganiayaan. Penangkapan, Senin Sore (13/6/22)di Wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai tepatnya di rumah salah satu warga Desa Talang Gading Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.
Pelaku ditangkap oleh Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA.M.Azhara.K,SH dan anggotanya. Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari Polres Rejang Lebong melalui Polsek Sindang Dataran, terkait adanya Daftar Pencaharian Orang (DPO) yang melarikan diri di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.

Kapolres Mukomuko melalui Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA.M.Azhara.K,SH mengungkapkan . Pada awalnya kami menerima telepon dari pihak Polsek Sindang Daratan bahwa di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai ada seorang DPO kasus penganiayaan yang menjadi buruan Reskrim Polsek Sindang Daratan. Kemudian kami bersama anggota bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Rodi (DPO) Polsek Sindang Daratan ,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kaposek Sungai Rumbai, IPDA.M.Azhara.K,SH berharap dengan adanya kejadian ini kami mengajak kepada pemerintah desa (Pemdes) yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai untuk selalu melakukan pendataan bagi warga baru, ini adalah salah satu upaya kita meminimalisir warga yg tidak dikenali asal usulnya menetap di desa ,”tegas Kapolsek Sungai Rumbai.
Diketahui usai diamankan petugas Rodi Bin Abdullah (44) DPO Polres Rejang Lebong, Polsek Sindang Dataran digelandang ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Mukomuko, Reskrim Polres Rejang Lebong dan Polsek Sindang Dataran.(KB/jf).











