KB,Prabumulih-Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Putran Agus W.SH berhasil menangkap tersangka CAN (25thn) yang diduga sebagai pelaku pencurian salah satu rumah warga di jalan Sepatu GG.Melati Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Oktober silam.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH yang dikonfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut, Kamis (24/11/22).
Lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi mengatakan,” penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi no. LP/B/60/X/SPKT/SEK PBM/RES PBM/ POLDA SUMSEL, Tgl 15 Oktober 2022, oleh korban berinisial M (33th) yang menjadi korban pencurian oleh terduga pelaku CAN.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu dini hari tanggal 15 Oktober 2022 dijalan Kenari No.038 RT 27, RW 10 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih dan peristiwa pencurian itu diketahui korban ketika terbangun dari tidurnya sekitar jam 5 pagi.(Rumah Korban), dimana korban telah melihat pintu rumah telah terbuka dan barang barang berharga yang ada dirumahnya telah hilang,” terang AKBP Witdiardi.
Masih dikatakan Kapolres,” Barang yang hilang berupa 1 (satu) unit Lemari Es Merk LG warna merah bercorah bunga, 1 (satu) Unit mesin cuci wana Pink putih merk SHAP, 1 (satu) unit megic com warna biru hitam merk Yongma, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg milik korban, yang diduga pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang lalu pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang barang milik korban yang saat itu sedang tertidur lelap bersama suaminya diruang tengah rumah,” jelas mantan Kapolres Mukomuko ini.
Masih dilanjut Kapolres,” Atas peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Prabumulih Barat yang mendapat laporan tersebut kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan Lidik, akhirnya diketahui keberadaan tersangka.
Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A.rafiq,S.IP kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengejar pelaku, selanjutnya team opsnal Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA Putran Agus W SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku CAN dijalan Kenari kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara,” sebut AKBP Witdiardi.
” setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti 1 (Satu) buah majic com merk YONGMA selanjutnya pelaku dan BB tersebut di bawa ke Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres Prabumulih mengakhiri.
Diketahui akibat pencurian tersebut Korban mengalami Kerugian lebih kurang Rp. 6.000.000 (Enam juta Rupiah).(KB/HPP)











