• Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kabar Bengkulu
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER
No Result
View All Result
Kabar Bengkulu
No Result
View All Result
Home Mukomuko

Rugikan Negara 1 M, Kejari Mukomuko Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus BPNT

by
in Mukomuko
0
Rugikan Negara 1 M, Kejari Mukomuko Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus BPNT
583
SHARES
857
VIEWS
Share on FacebookAdventorial

Kabar Bengkulu,Mukomuko-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 – 2021.

Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH.MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman SH, yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Datun pada Konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin malam (5/12/22).

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Mukomuko menyampaikan,” Tim Penyidik Kejari Mukomuko hari ini sudah menetapkan 3 org Tersangka yaitu Y.M. selaku Korda BPNT, N dan S selaku TKSK atau pendamping BPNT Kecamatan.

Hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar 1 milyar lebih. Dalam kasus ini, Y sebagai koordinator daerah, yang juga menginisiasi seluruh kebutuhan pangan BPNT di Mukomuko, sementara N dan S, berperan sebagai pemasok kebutuhan BPNT, dan berdasarkan penyelidikan, bahan pokok yang disediakan ini juga terindikasi tidak sesuai spesifikasi,” papar Kasi Pidsus.

“Kita sudah tetapkan tersangka pada tiga orang ini, karena dinilai bertanggung jawab pada pelaksanaan BNPT di Kabupaten Mukomuko rentang tahun 2019 sampai 2021 dan selama penyelidikan, kami sudah periksa 112 orang saksi,” jelas Agung Malik Rahman Hakim.

Masih disampaikan Agung,” Mereka bertiga malam ini sudah kami lakukan Penahanan selama 20 hari kedepan dan sudah dititipkan di Rutan Mapolres Mukomuko,” tutur Kasi Pidsus mengakhiri.

Ketiga tersangka diancam dengan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor minimal 4 tahun pidana kurungan dan maksimal 20 tahun. Subsidair pasal 3, minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda pasal 2 minimal 200 jt dan maksimal 1 M serta pasal 3 minimal 50 jt dan maksimal maksimal 1 M.(KB/RS)

Previous Post

Polres Prabumulih Gelar Press Release Ungkap Tindak Pidana Narkoba

Next Post

Pemdes Pasar Baru Saluran BLT-DD Triwulan terakhir Tahun 2022

Next Post
Pemdes Pasar Baru Saluran BLT-DD Triwulan terakhir Tahun 2022

Pemdes Pasar Baru Saluran BLT-DD Triwulan terakhir Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Social Counters

  • 0likes
  • 0subscribers
/ Free WordPress Plugins and WordPress Themes by Silicon Themes. Join us right now!
  • Trending
  • Comments
  • Latest
2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

2030 ,Umat Islam Rayakan 2 Kali Idul Fitri dan Ramadhan dalam Setahun

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Putra Terbaik Ipuh Dilantik Jadi Rektor IPDN: Dr. H.Halilul Khairi,M.Si Resmi Emban Amanah Nasional

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Inilah 10 Gubernur Termiskin di Indonesia, Cuma Punya Harta Kekayaan Sedikit Tak Seperti Gubernur Pada Umumnya

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

Pemerintah Siapkan BLT Desa untuk Keluarga Miskin Perdesaan Terdampak Covid-19

2
Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

0

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0

Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta

0
Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

Recent News

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Desa Tanjung Jaya Laksanakan Pembagian BLT dan Titik Nol Pembangunan Dana Desa 2026

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Optimalisasi Satgas Medsos Pemda Dinilai Penting untuk Sosialisasi PP TUNAS dan Perlindungan Anak di Ruang Digital

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

UCAPAN HARI PERS NASIONAL 2026

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Sosial
  • Budaya
  • Desa
  • Terkini
  • Pariwisata
  • Kriminal
  • Daerah
    • Bengkulu Selatan
    • Bengkulu Utara
    • Kaur
    • Kapahiang
    • Kota Bengkulu
    • Lebong
    • Manna
    • Mukomuko
    • Rejang Lebong
    • Seluma
  • BANNER

Copyright © 2019
PT .KABAR MEDIA BENGKULU.

Hubungi Kami whatsapp