KM– Sosialisasi Penertiban Baner Alat Peraga Sosialisasi (APS) Paslon Pilkada Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Panwascam Ipuh.Turut hadir Camat Ipuh ,Polsek Mukomuko Selatan dan Koramil Ipuh dan seluruh anggota Panwascam Ipuh Sabtu (10/10/20).
Dalam penjelasan kegiatan ini Panwascam Ipuh menginformasikan untuk Baner Alat Peraga Sosialisasi (APS) dikarenakan itu sudah tidak bisa digunakan di ranah Publik terkait proses kampanye bagi Petahana maupun calon yang lainya yang berasal dari Kabupaten Mukomuko maupun Provinsi Bengkulu.
Penertiban ini direncanakan pada hari Senin 12/10/2020 yang akan datang laksanakan oleh Panwascam dan Pol PP Kabupaten Mukomuko.
Agus Supriyadi,S.Sos.I selaku Ketua Divisi SDM, Organisasi & Informasi Panwascam.Setelah dikordinasikan oleh Banwaslu Kabupaten Mukomuko terkait hal tersebut.
Agus mengungkapkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang akan ditertibkan antara lain Baner yang ada di instansi Pemerintah, desa dan Sekolah dan tempat umum lainya hal tersebut menjaga kenetralan pilkada “ungkapnya.