KM, Bengkulu- Provinsi Bengkulu terkait Pemeriksaan kepatuhan atas penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) tahun anggaran 2020 pada pemerintah provinsi Bengkulu. Senin (19/10).
Dijelaskan tim Pemeriksa BPK RI Pemeriksaan ini bertujuan menilai apakah refocusing dan realokasi APBD, Proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi pada pemerintah daerah telah dialokasikan dan digunakan sesuaai peraturan perundang undangan.
Selain itu juga menilai apakah penanganan bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi telah dilaksanakan sesuai peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas.
Sekda Hamka Sabri mengimbau seluruh OPD yang langsung mengelola dana ini mempersiapkan seluruh dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasinya. Sehingga apabila diminta oleh tim BPK sesegera mungkin untuk disampaikan.
Sekda Hamka Sabri juga mengatakan dalam pelaksanaan penanganan covid 19 pemda provinsi Bengkulu mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sehingga diharapkan semua pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dapat terwujud dengan baik dan sempurna.(Ng)