KM– BKAD atau Badan Kerja Sama antar Desa dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017diatur tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dibentuk sesuai dengan kebutuhan Desa melalui Musyawarah Desa. BKAD bertanggung jawab kepada masing-masing Kepala Desa.
Bertempat di Aula Kecamatan Ipuh kegiatan Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Ipuh.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Ipuh , Sepradanur,S.Sos Sekcam Abdul Mutalib ,Kasi Ekobang Hernita,S.Sos , Kepala Desa di Kecamatan Ipuh , Anggota BPD dan Perangkat Desa. Kamis (12/11/20)
Hari ini diagendakan pembentukan BKAD ,Kepengurusan dan peraturan bersama kepala desa terkait BKAD
Dalam prakteknya BKAD di Kecamatan Ipuh sudah di bentuk di tahun 2005 khusus menangani simpan pinjam PNPM ,UPK dan hari ini dalam agenda rapat pembentukan BKAD yang baru dengan jangkauan yang luas.
Pembentukan pengurus BKAD ini juga di godok dengan matang sesuai dengan mekanisme biar tidak ada dualisme kepemimpinan antara kepengurusan lama dan baru.
Dengan melalui proses musyawarah dan kesepakatan di bentuklah kepemimpinan baru kepengurusan BKAD dengan susunan kepengurusan. Ketua Purnama, Bendahara Uswatun Hasana, Sekretaris Edi Surya dan anggota yang sudah disepakati rapat.
Camat Ipuh Sepradanur,S.Sos semoga dengan terpilihnya kepengurusan baru semoga dapat memfasilitasi pembahasan, perumusan, dan penyusunan kesepakatan kesepakatan kerja sama antar desa. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kerja sama antar desa. Melakukan identifikasi potensi desa yang dapat dikembangkan menjadi sentra pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya antar desa yang ada di Kecamatan Ipuh,”harapnya.(nf)