KM, Bengkulu-Mimpi masyarakat kawasan hutan untuk mendapatkan akses pengelolaan hutan menjadi lahan perekonomian terwujud. Pemerintah pusat menyerahkan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA secara serentak se-Indonesia, pada Kamis (7/1). Untuk Bengkulu sendiri mendapatkan diantaranya Hutan Sosial seluas 32.700 hektare, 60.850 KK, redistribusi tanah 113 hektare, dan alokasi redistribusi tanah 4.800 hektare.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengungkapkan, ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan rapat terbatas bersama Presiden pada 2019 lalu. Dimana ia sampaikan bahwa lebih dari 41 persen wilayah Bengkulu merupakan hutan kawasan lindung. Dengan terbukanya akses perhutanan sosial kemudian ada hutan adat, dimungkinkan masyarakat dapat mengakses ke kawasan hutan dengan melakukan aktifitas ekonomi.
“Kita ingin masyarakat yang berada di kawasan hutan dapat mengelola sumber daya yang ada, sehingga perekonomiannya dapat sejahtera seiring fungsi hutan tetap dijalankan.”ucapnya.
Sebagai contoh, Desa PAL 100 Rejang Lebong yang sudah terlebih dahulu mendapatkan ijin pengelolaan kawasan hutan, sehingga masyarakat menanam combrang, pakis, damar dan sebagainya sehingga hutan dapat menjadi lahan ekonomi masyarakat, namun hutan tetap asri,” jelas Rohidin usai mengikuti penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo di Balai Raya Semarak, Kamis (7/1).(ag)