KM, Mukomuko – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Nomor perkara 78/PHP.GUB-XIX/2021, Selasa (16/2) yang menolak permohonan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi disambut suka cita barisan Sahabat Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah Kabupaten Mukomuko.
Selisih perolehan suara Agusrin-Imron dalam Pilkada Bengkulu 9 Desember 2020 dengan peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu yaitu pasangan calon Rohidin Mersyah-Rosjonsyah sebesar 14,76 persen. Selain itu, MK juga menilai Agusrin-Imron tidak bisa membuktikan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis, dan masif yang didalilkan pemohon dalam gugatannya.
Bendahara pemenangan partai koalisi Kabupaten Mukomuko Wisnu Hadi,SE yang juga Ketua Komisi III saat di konfirmasi kabarmukomuko.co.id Rabu (17/2) melalui sambungan telepon beliau mengungkapkan saya sudah mendengar hasil akhir keputusan dari Mahkamah Konstitusi yaitu penolakan gugatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur no urut 3 terkait Gugatan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bengkulu.
“Saya mengucapkan selamat kepada bapak Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah yang dipercaya untuk memimpin Provinsi Bengkulu, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu dan mudah-mudahan kemenangan ini menjadi kemenangan bersama dalam membangun Provinsi Bengkulu ke depannya,”ungkap Wisnu.(nf)