KM – Kosongnya jabatan salah satu anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Medan Jaya periode 2020-2026 akibat salah satu anggota BPD yang meninggal dunia atas nama Joni Alaisa, Hari ini (14/4) Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya resmi melantik anggota BPD yang baru atas nama Abady. B sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk meneruskan jabatan anggota BPD yang kosong tersebut. Data berhasil dihimpun, PAW anggota BPD yang baru merupakan hasil ranking pada pemilihan yang digelar oleh Pemerintah Desa Medan Jaya yang dilaksanakan tahun 2020 lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala Desa Medan Jaya, Rasidin. Menurutnya dengan kurangnya formasi anggota BPD Medan Jaya, dan berdasarkan aturan Bupati Kabupaten Mukomuko maka dipilihlah PAW berdasarkan ranking wilayah.
”Akibat salah satu anggota BPD meninggal dunia, maka berdasarkan aturan dari Bupati Kabupaten Mukomuko maka jabatan yang kosong diisi oleh PAW dari hasil ranking wilayah pemilihan tahun 2020 lalu,”kata Rasidin.
Rasidin menambahkan, Harapan dengan adanya PAW semoga dapat melanjutkan kinerja anggota yang lama dan dapat berbaur sesama anggota. Serta dapat bersinergi dengan Pemdes Medan Jaya dalam membangun desa.
”Dengan adanya PAW ini kami berharap dapat melanjutkan kinerja anggota yang lama serta bekerja sama dengan Pemdes Medan Jaya dalam membangun desa,”tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua BPD Medan Jaya, Purnama mengatakan dengan adanya PAW yang baru, harapannya dapat mengisi kekosongan yang ada. Kebetulan PAW ini merupakan mantan BPD periode sebelumnya, dan kami yakin cepat dalam berbaur.
”Kekosongan telah terisi, kebetulan PAW ini merupakan mantan anggota BPD periode sebelumnya. Jadi kami yakin yang bersangkutan sudah mengerti bagaimana kerja BPD bersama Pemdes,” pungkas Purnama. (er)