KM , Bengkulu – Dalam rangka pengendalian peningkatan penyebaran Covid-19, serta guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor : 500/562/BKD/2021 tentang larangan menyelenggarakan/menghadiri acara buka puasa bersama dan/atau halal bihalal yang menimbulkan kerumunan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL)/Honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Selasa (27/4).
Terdapat 3 poin yang wajib dipatuhi seluruh ASN dan THL dilingkungan Pemprov Bengkuku diantaranya yang pertama, Melarang menyelenggarakan dan/atau menghadiri acara buka puasa bersama dan/atau halal bihalal yang menimbulkan kerumunan, yang kedua bagi ASN dan THL yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang ketiga ASN dan THL diwajibkan untuk melaksanakan SE dengan penuh tanggung jawab.
Saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut gugus tugas covid -19 Provinsi Bengkulu Kadis Kominfotik Jaduliwan membanarkan kebiajakan ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan angka Covid-19 di Provinsi Bengkulu,”ucapnya.
Jaduliwan juga menghimbau kepada masyarakat provinsi Bengkulu untuk mengindahkan surat edara Gubernur serta selalu mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19 agar kita terhindar dari Pandemi dan mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan aman dan nyaman ,”tutup Jaduliwan.( Ag).