KM – Usai mendapat laporan dari MD (43) selaku Istri korban yakni Wahyudi, tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang dilakukan oleh OK (21) yang merupakan anak tiri korban pada Kamis (27/5) tepatnya pukul 22.35 wib, Kepolisian Sektor (Polsek) Mukomuko Selatan (MMS) langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang berada di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami.
Hasilnya pelaku berhasil diamankan saat berada di lapangan Desa Air Rami tanpa perlawanan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Fajri Ameli Putra, STK, SIK. Dijelaskannya, penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan berjalan dengan baik, hal ini berdasarkan informasi yang didapat dari para saksi ketika hendak mendatangi kediaman pelaku. Hasilnya pelaku diamankan pada Jumat (28/5) pada pukul 07.35 di Lapangan Desa Air Rami.
”Benar ada kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan warga Desa Air Rami, pelaku sudah diamankan dan penangkapan tidak menemukan kendala apapun, pasalnya pelaku belum sempat kabur lebih jauh sehingga petugas tidak kesulitan menemukan lokasi pelaku,”kata Fajri.
Fajri menambahkan, dari keterangan Pelapor, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (27/5) sekitar jam 22.30 WIB. MD sedang berada di dalam kamar, kemudian korban datang lalu mengatakan kepada MD untuk mengurusi anaknya, kemudian setelah itu MD langsung menemui Pelaku namun pada saat itu pelaku sedang memegang parang. Tersinggung dengan ucapan korban, pelaku langsung mengejar dan memukul korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka di bagian lengan kiri dan telah dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Perawatan Ipuh, dan telah melakukan visum.
”Korban yang merupakan ayah tiri pelaku mengalami luka di lengan kiri dan telah dibawa ke Puskesmas Ipuh untuk menjalani visum. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Mukomuko Selatan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Fajri. (est)