KM – Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dalam upaya menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah pedesaan, Pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro guna memperkecil angka penyebaran Covid-19 di Desa.
Hari ini, senin (12/7) Pemerintah Kecamatan Ipuh menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Turut Hadir dalam kegiatan, Pelaksana Harian (Plh) Camat Ipuh, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Ipuh , Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ipuh, Kepala Puskesmas Perawatan Ipuh TNI-POLRI, Forum Kades dan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Ipuh.
Dalam sambutannya, Plh. Camat Ipuh, Abdul Muthalib, S.Sos mengatakan PPKM Mikro yang telah di arahkan Pemerintah Pusat diharapkan lebih giat dilaksanakan, agar laju penyebaran Covid-19 di Desa dapat terkontrol dan terdata secara maksimal.
”Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, PPKM Mikro diharapkan semakin gencar dilaksanakan, agar data dan kontrol penyebaran Covid-19 dapat berjalan dengan maksimal,”kata Abdul Muthalib.
Abdul Muthalib menambahkan, dalam Dana Desa (DD) sebanyak 8% yang diperuntukkan pencegahan dan penanganan Covid-19, Pemerintah Desa sebagai Satgas Covid-19 desa dapat menyalurkan dana tersebut untuk digunakan ke PPKM Mikro, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Dalam DD 8% dapat digunakan PPKM Mikro dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, namun harus lebih teliti dan sesuai dengan aturan yang berlaku,”tambahnya.
Masih Abdul Muthalib, Dirinya menekankan kepada seluruh Satgas Covid-19 yang ada di desa agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan pendataan kepada warga ataupun keluarga yang melakukan perjalanan luar atau kembali dari perjalanan luar provinsi.
”Kepada seluruh Satgas Covid-19 di desa kami minta untuk selalu melakukan sosialisasi dan pendataan warga yang keluar masuk agar dapat dilakukan pencegahan sedini mungkin,”pungkas Abdul Muthalib. (est)