KM – Kabar gembira untuk Pelaku Usaha yang ada di Kabupaten Mukomuko, Pasalnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko menggelar pelayanan perizinan keliling.
Hari ini, Selasa (13/7) berlokasi di Kantor Desa Pulai Payung, Tim Pelayanan DPMPPTK Kabupaten Mukomuko menggelar pelayanan keliling dengan target pelaku usaha yang ada di Kecamatan Ipuh. Data terhimpun, Pelayanan keliling dijadwalkan pada tanggal 05 sampai 28 Juli di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PMPPTK Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman S.H. Menurutnya, Pelayanan keliling yang dilaksanakan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha yang ada di Kabupaten Mukomuko. Dirinya berharap masyarakat yang memiliki usaha baik itu berskala kecil maupun menengah dapat memiliki surat perizinan, karena surat izin yang dibuat akan berguna untuk kepentingan-kepentingan lainnya seperti Bantuan UMKM atau kepengurusan pinjaman Bank.
”Ini merupakan salah satu kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha, langkah ini diambil mengingat jarak tempuh masyarakat ke Kabupaten yang lumayan jauh dan memakan waktu sehingga kami melakukan jemput bola turun ke Desa-desa. Harapan kami dengan adanya pelayanan keliling ini masyarakat yang ada di Kabupaten Mukomuko dapat memiliki surat perizinan usaha dan dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan,”kata Edi Kasman.
Edi Kasman menambahkan, setelah di Desa Pulai Payung, Selanjutnya pelayanan perizinan keliling akan dibuka kembali pada tanggal 22 Juli di Desa Pasar Baru Kecamatan Ipuh dan pelayanan akan berakhir pada tanggal 28 Juli di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai. Persyaratan yang wajib dilengkapi yaitu Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Materai 10 ribu dan dimasukkan dalam Map plastik warna putih dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 namun satu hal yang masyarakat wajib tahu, Pelayanan Perizinan Keliling Gratis tanpa dipungut biaya.
”Minggu depan pelayanan akan dilanjutkan ke Desa Pasar Baru Kecamatan Ipuh, dan pelayanan terakhir di Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai. Namun untuk pelayanan masih dapat diikuti seluruh masyarakat dengan membawa persyaratan lengkap dan tetap mematuhi Prokes Covid-19. Pelayanan Perizinan Keliling DPMPPTK Gratis Tanpa dipungut biaya,”tambah Edi Kasman.
Terpisah, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, H. Herman, S.Ag, SM mengatakan terima kasih kepada DPMPPTK Kabupaten Mukomuko yang telah melakukan pelayanan perizinan keliling dan sempat melakukan pelayanan di Desa Pulai Payung. Antusias masyarakat Desa Pulai Payung sangat tinggi dalam pengurusan izin usaha hari ini dilihat dengan jumlah masyarakat yang datang cukup banyak. Herman juga menambahkan, untuk masyarakat Desa Pulai Payung yang belum sempat membuat surat izin usaha, silahkan mendatangi lokasi pelayanan keliling selanjutnya yang telah dijadwalkan oleh DPMPPTK.
”Terima kasih kepada DPMPPTK Kabupaten Mukomuko yang telah membuka pelayanan keliling di Desa Pulai Payung. Masyarakat yang datang untuk membuat surat izin usaha di Desa Pulai Payung cukup banyak, sehingga kami menilai pelayanan keliling ini sangat membantu masyarakat. Kami imbau kepada masyarakat yang belum sempat mendatangi lokasi pelayanan, silahkan mendatangi lokasi pelayanan keliling selanjutnya dan tetap mematuhi Prokes Covid-19,”pungkas Herman. (est)