Kabar Bengkulu – Upaya pemerintah dalam menghentikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Vaksinasi massal merupakan program nasional yang bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan kekebalan imun tubuh agar dapat mengurangi risiko jika terdampak Covid-19.
Usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko nomor 440/18/Satgas/X/2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasif bagi yang tidak mengikuti vaksin, antusias masyarakat semakin meningkat mengikuti vaksinasi massal.
Seperti yang terjadi di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, hari ini (4/11) jumlah peserta vaksin yang hadir di gedung Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) meningkat total, sehingga diyakini bahwa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat efektif agar upaya vaksinasi kepada masyarakat tercapai dengan maksimal.
Saat dikonfirmasi kabarbengkulu.id, Kepala Desa (Kades) Talang Baru, Dahri Iskandar mengatakan, dari total 1.373 jiwa masyarakat Desa Talang Baru, sebanyak 983 jiwa sudah layak untuk divaksin, dan saat ini sebanyak 604 jiwa telah divaksin. Jika di persentasekan, jumlah masyarakat yang layak dan telah divaksin mencapai angka 61%.
“Sejak dikeluarkannya SE Bupati Mukomuko, antusias masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti vaksinasi massal ini. Kami berharap untuk masyarakat yang belum divaksin agar segera mengikuti, agar segala bentuk administrasi tidak terhambat,”kata Iskandar.
Hal senada disampaikan Camat Malin Deman, Darmadi, S. Sos. Dirinya menjelaskan sesuai dengan instruksi dari Bupati Mukomuko yang dituangkan dalam SE tersebut, hal ini sangat jelas bahwa pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin dalam penanganan Covid-19 ini. Dirinya berharap dengan adanya vaksin ini, aktivitas masyarakat dapat kembali seperti semula.
“Mari kita sama-sama memutuskan penyebaran Covid-19 ini, jangan takut untuk vaksin karena vaksin aman, sehat dan halal,”pungkas Darmadi. (tkn)