Kabar Bengkulu – Meneruskan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 440/18/Satgas/X/2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasif bagi yang tidak mengikuti vaksin,
Pemerintah Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko mulai menerapkan kewajiban kepada masyarakat untuk menyertakan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan di desa
Hal ini dijelaskan Kepala Desa Pulau Makmur Ramli saat ditemui wartawan kabarbengkulu.id Kamis (4/10) di kantor desa, sesuai dengan SE Bupati yang dikeluarkan, pelayanan yang yang dilakukan pihak Pemerintah Desa Pulau Makmur tetap mengacu kepada instruksi Bupati, berdasarkan instruksi mengenai pelayanan jika masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin maka akan ditunda pelayanannya. Namun jika yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat vaksin dan hasil skrining tidak bisa divaksin, wajib menyertakan surat keterangan tersebut dari pihak kesehatan.
“Untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk ikut serta dalam pelaksanaan vaksin. Jika yang bersangkutan tidak dapat divaksin berdasarkan hasil skrining dan tidak mampu untuk mendapatkan surat keterangan, maka pihak desa dan bidan desa diminta untuk membantu untuk memberikan pelayanan agar masyarakat tersebut mendapatkan hak nya,”kata Ramli
Tepat pada tanggal 29 November dan 2021 kegiatan Vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di balai Desa Pulau Makmur kepada warga desa yang belum melaksanakan Vaksin diharapkan mendaftar diri.Dan yang terpenting kepada perangkat desa dan serta pihak -pihak yang ada di Pemerintahan Desa Pulau Makmur untuk segera melaksanakan Vaksinasi Covid-19 agar agar semua urusan terkait Honorarium tidak terhambat.
“Harapan saya selaku kepala Desa Pulau Makmur sekaligus ketua Forum Komunikasi Kepala Desa kecamatan ipuh mengajak rekan rekan kepala desa untuk menyukseskan program nasional percepatan vaksin ini, agar kasus Covid-19 dapat menurun. Maka dari itu segala bentuk administrasi silahkan dilengkapi agar tidak ada hambatan nantinya,”pungkas Ramli. (Kb)