Kabar Bengkulu – Meneruskan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 440/18/Satgas/X/2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasif bagi yang tidak mengikuti vaksin, Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko mulai menerapkan kewajiban kepada masyarakat untuk menyertakan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pelayanan.
Salah satunya Kecamatan Ipuh, yang mulai menerapkan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan jika syarat pelengkap berupa sertifikat vaksin tidak dilengkapi. Hal ini dijelaskan Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP saat diwawancarai kabarbengkulu.id diruang kerjanya.
Dijelaskannya, sesuai dengan SE Bupati yang dikeluarkan, pelayanan yang yang dilakukan pihak kecamatan tetap sesuai dengan instruksi Bupati, berdasarkan instruksi mengenai pelayanan jika masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksin maka akan ditunda pelayanannya. Namun jika yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat vaksin dan hasil skrining tidak bisa divaksin, wajib menyertakan surat keterangan dari pihak Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Sesuai instruksi dari Bupati, jika tidak memiliki sertifikat vaksin maka pelayanan akan ditunda setelah vaksin. Namun jika yang bersangkutan tidak dapat vaksin berdasarkan hasil skrining, maka wajib menyertakan surat keterangan dari pihak Nakes,”kata Epin Masyuardi.
Epin juga menambahkan, untuk masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk ikut serta dalam pelaksanaan vaksin. Jika yang bersangkutan tidak dapat divaksin berdasarkan hasil skrining dan tidak mampu untuk mendapatkan surat keterangan, maka pihak desa dan bidan desa diminta untuk membantu untuk memberikan pelayanan agar masyarakat tersebut mendapatkan hak nya.
“Harapan kita dengan adanya program nasional percepatan vaksin ini, kasus Covid-19 dapat menurun. Maka dari itu segala bentuk administrasi silahkan dilengkapi agar tidak ada hambatan nantinya,”pungkas Epin. (est)