Kabar Bengkulu – Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memaksimalkan vaksinasi kepada masyarakat menjadi salah satu target yang harus diselesaikan guna terciptanya kekebalan imun agar dapat meminimalisir resiko Covid-19.
Bertempat di Balai Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko kegiatan percepatan Vaksinasi Covid-19 dilaksanakan. Senin ( 8/11/21)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perangkat desa,BPD, Tim Puskesmas Ipuh, Bahabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur diteruskan Bupati mulai membahas sanksi jika terdapat masyarakat yang belum melakukan vaksin, salah satunya kutip dalam SE Bupati Mukomuko Nomor 440/18/Satgas/X/2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasif bagi yang tidak mengikuti vaksin.
Kepala Desa Tirta Mulya Kecamatan Ipuh Sumardiana segera mensosialisasikan surat edaran tersebut dan menggelar Vaksinasi Covid-19 di balai desa untuk masyarakat yang belum melaksanakan Vaksinasi
“Dalam SE yang dikeluarkan, terdapat beberapa poin yang wajib diketahui masyarakat, yakni jika masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti akan diberikan sanksi administratif, yang pertama berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, seperti Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan bantuan sosial lainnya. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, berupa pelayanan pembuatan surat keterangan, pelayanan administrasi kependudukan serta pelayanan administrasi lainnya,”kata Sumardiana.
Sumadiana juga menambahkan kepada seluruh perangkat desa serta semua pihak yang ikut serta dalam naungan Pemerintah Desa Tirta Mulya untuk segera melaksanakan Vaksinasi Covid-19 dan untuk pelayanan di Desa Tirta Mulya juga kami juga menerapkan SE Bupati Mukomuko Nomor 440/18/Satgas/X/2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasif bagi yang tidak mengikuti vaksin dalam pengurusan Administrasi di desa,”pungkas Sumadiana.
Terpisah, Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP mengatakan sebagai salah satu syarat wajib untuk pelayanan, dirinya mengimbau masyarakat yang belum divaksin diharapkan ikut serta agar segala bentuk administrasi tidak terhambat akibat tidak adanya sertifikat vaksin.(Kb)