Kabar Bengkulu – Adat istiadat merupakan salah satu warisan kebudayaan Indonesia, yang telah turun-temurun sejak zaman dahulu dan terus dipakai hingga saat ini. Pelestarian budaya tersebut, harus dijaga hingga anak-cucu nantinya.
Untuk menjaga kelestarian Adat istiadat tersebut, Badan Musyawarah Adat (BMA) Kecamatan Ipuh telah menggelar Musyawarah Adat Lima Desa, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Kamis (18/11)
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Adat, Kepala Desa (Kades), Kepala Kaum, lembaga Desa, dan Tokoh Masyarakat yang berada di dalam lingkungan Desa Pulai Payung, Desa Tanjung Harapan, Desa Pasar Ipuh, Desa Medan Jaya, dan Desa Pasar Baru.
Hasil dari Musyawarah tersebut terdapat beberapa poin yaitu, pertama adalah di Desa Pulai Payung, Desa Pasar Ipuh, Desa Tanjung Harapan, Desa Pasar Baru, dan Desa Medan Jaya hanya ada Tujuh Kaum yakni; Kaum Rajo Lelo, Kaum Empat Belas, Kaum Delapan Ditengah, Kaum Mulyo Rajo, Kaum Enam Dihulu, Kaum Rajo Aman, dan Kaum Teman Dirajo. Kedua, tidak ada penambahan Kaum lagi di Lima Desa. Ketiga, Kelompok Muar Jaya tidak termasuk dalam Kaum di Lima Desa tersebut. Keempat, anggota kelompok Muar Jaya akan dirangkul kembali untuk masuk ke Tujuh Kaum pokok Lima Desa.
Saat diwawancarai oleh kabarbengkulu.id, Kepala Desa Pasar Ipuh sekaligus tuan rumah pelaksana acara tersebut, Edi Harianto. Dirinya mengatakan sangat berterima kasih kepada seluruh pemangku adat dan tokoh masyarakat dari Lima Desa, yang telah hadir dan melakukan musyawarah bersama. Semoga hasil yang telah disepakati dalam musyawarah bersama tersebut, dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat dari Lima Desa, khususnya untuk Desa Pasar Ipuh.
“Ini untuk kebaikan kita bersama. Maka dari itu kami selaku Pemerintahan Desa Pasar Ipuh berharap, hasil musyawarah ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Edi.
Senada, salah satu Tetua Adat dari BMA Kecamatan Ipuh, Basrun Basri atau kerap disapa Way Agek menyampaikan tujuan diadakannya Musyawarah Adat tersebut, untuk meluruskan dan memperjelas beberapa hal yang selama ini kurang sesuai dengan Adat Istiadat yang dipakai oleh Lima Desa Tersebut. Sehingga untuk kedepannya tidak akan ada lagi permasalahan yang tidak diinginkan.
“Sesuai dengan Adat yang kita pakai, Kaum merupakan Elemen penting dalam kelembagaan adat. Maka untuk membentuk Kaum baru atau tidak, perlu adanya Musyawarah dan Mufakat bersama,” pungkas Basrun. (dee)