Kabar Bengkulu – Belum tuntasnya realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, menjadi pertanyaan beberapa pihak. Diantaranya Kecamatan Ipuh selaku pemangku wilayah kecamatan yang menaungi desa.
Diketahui, dalam pelaksanaannya, realisasi APBDes yang dilaksanakan Pemdes Pasar Ipuh pada penggunaan DD tahap kedua tidak tercapai sepenuhnya, sedangkan saat ini sudah memasuki pencairan DD tahap ketiga sehingga pencairan tahap ketiga belum dapat dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi kabarbengkulu.id, Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP menjelaskan, dirinya telah melayangkan surat teguran sebanyak 2 kali, kepada Kepala Desa (Kades) Pasar Ipuh untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang telah direncanakan pada realisasi APBDes tahap kedua tahun anggaran 2021.
“Kami sudah 2x melayangkan surat teguran kepada Kades Pasar Ipuh, dan hari ini (19/11) yang bersangkutan telah hadir untuk memenuhi surat teguran tersebut,”kata Epin.
Epin menambahkan, berdasarkan hasil dari mediasi yang dilakukan pihak Kecamatan baik itu Camat, Pendamping Desa, Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Ipuh serta Kades Pasar Ipuh, ditemui kesepakatan bahwa Kades akan menyelesaikan sesegera mungkin permasalahan terkait DD yang saat ini masih belum tersalurkan sepenuhnya, seperti Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Honor perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Pembangunan tahap kedua.
“Jadi sudah kami temui kesepakatan bahwa Kades Pasar Ipuh berjanji untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ini sudah tertuang dalam berita acara yang telah ditandatangani bersama,”tambah Epin.
Terpisah, Kades Pasar Ipuh, Edi Harianto mengatakan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang di berita acara hari ini, dirinya akan menyelesaikan dengan waktu yang telah ditentukan. Jika dengan tenggang waktu tersebut belum terselesaikan, maka dirinya siap untuk menerima resiko dan akan mengembalikan uang ke rekening desa.
“Saya akan menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin. Jika dengan tenggang waktu belum dapat terselesaikan maka saya siap menerima resiko dan mengembalikan uang ke rekening desa,”tutup Edi Harianto. (est)