Kabar Bengkulu– Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) bulan sebelas disalurkan Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung. Berlokasi di Kantor Desa Pulai Payung, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bergiliran untuk menerima BLT-DD sebesar Rp 300 ribu tersebut.Rabu (24/11)
Dari pantau lapangan penerima manfaat sebanyak 76 data awal namun saat ini sebanyak 53 orang yang keluar sebanyak 23 diakrenakan menerima bantuan BST, UMKM, Prakerja serta pindah domisili dari Desa Pulai Payung.
Dalam penyaluran BLT-DD dihadiri langsung Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Ipuh serta Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Pulai Payung, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Bhabinkamtibmas
Saat diwawancarai kabarbengkulu.id Pj Kades Pulai Payung, H. Herman, S.Ag, SM mengatakan untuk proses penerimaan BLT-DD bulan kesebelas warga harus melampirkan surat vaksin sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur diteruskan Bupati mulai membahas sanksi jika terdapat masyarakat yang belum melakukan vaksin, salah satunya kutip dalam SE Bupati Mukomuko Nomor 440/18/Satgas/X/2021 tentang pelaksanaan sanksi administrasif bagi yang tidak mengikuti vaksin dan bagi penerima BLTDD yang belum bisa melengkapi surat vaksin akan ditunda sementara sampai keterangan Vaksinasi Covid-19 ada. ,”ungkapnya.
Terpisah, Kasi Ekobang Kecamatan Ipuh, Yusnadi,S.Ip memperjelas lagi terkait dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan, terdapat beberapa poin yang wajib diketahui masyarakat, yakni jika masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti akan diberikan sanksi administratif, yang pertama berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, seperti Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan bantuan sosial lainnya. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, berupa pelayanan pembuatan surat keterangan, pelayanan administrasi kependudukan serta pelayanan administrasi lainnya,”pungkasnya.(Kb)