Kabar Bengkulu-Kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar dengan tersangka (tsk) Herawansyah maantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Seluma yang korbannya Mantan PUPR Kepahiang masih berlanjut di Polda Bengkulu.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Tedy Suhendyawan Syarif, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (2/1/2022) menyebutkan, usai ditetapkan tersangka, tersangka Herawansyah sempat ditahan.
Lalu, penahanan tersangka ditangguhkan dan mendapat jaminan dari Plt Gubernur Bengkulu waktu itu. Tersangka saat itu dikenakan wajib lapor karena statusnya tahanan Kota. Namun tersangka tidak patuh dengan wajib lapor tersebut.
“Tersangka tidak patuh, lapornya belang-belang,” jelas Tedy Suhendyawan Syarif.
Tedy Suhendyawan Syarif menegaskan, lantaran ketidak patuhan tersebut, maka Polda akan kembali memanggil tersangka Herawansyah.
“Karena ketidak patuhan itu, tersangka akan kita panggil lagi,” tegas Tedy Suhendyawan Syarif.
Mengenai ketidak patuhan wajib lapor tersebut, media ini kemudian mengonfirmasi tersangka Herawansyah yang diduga masih bebas berkeliaran.
Saat dikonfirmasi, tersangka Herawansyah mengatakan “Dari dulu lapor terus, tetapi mereka (Polda) diamkan saja, enggak tau saya, tanya saja ke Polda, no coment saya. Aku enggak tau apa-apa, enggak cerita apa-apa, no coment, tanya ke Polda aja,” kata Herawansyah saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (3/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, Polda Bengkulu tahun 2018 lalu telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Kadis PU Seluma Herawansyah dan Adip yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini penyidikannya sempat mandeg dan berjalan lagi semasa Direktur Reskrimum Polda Bengkulu dijabat Kombes Pol Suhendyawan Syarif.
Seharusnya tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik, namun urung lantaran Herawansyah dijamin Rohidin Mersyah yang 2018 lalu masih menjabat Plt Gubernur Bengkulu. Tersangka Herawansyah yang juga mantan napi korupsi kasus jalan di Kabupaten Seluma hingga saat ini masih berkeliaran bebas.
Tak tanggung-tanggung, dalam surat jaminan yang didapat media, ini Rohidin menjamin Herawansyah dengan surat berkop Gubernur Bengkulu dan ditandatangani Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu.
Surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.
Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Bay)
Dilansir dari laman BencoolenTimes.com