Kabar Bengkulu – Diketahui beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 22 Januari 2022. Pihak Kecamatan Ipuh telah melakukan kunjungan ke Desa Mundam Marap dalam rangka Pendampingan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2021 ke Kantor Desa Mundam Marap. Dalam kunjungannya, Pihak Kecamatan melakukan pengecekan data dan pengarahan kepada perangkat desa. Tentunya dalam kunjungan tersebut, terdapat beberapa cacatan dan temuan yang harus diselesaikan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Mundam Marap.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintahan Desa (Pemdes) Mundam Marap mengadakan Rapat Koordinasi Laporan APBDes Tahun anggaran 2021, Minggu (30/1/22) kemarin. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Mundam Marap, yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades), Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) tingkat Kecamatan, beserta seluruh perangkat desa dan anggota BPD.
Kegiatan tersebut, bertujuan untuk mengetahui sebatasmana progres pembangunan dan administrasi di Desa Mundam Marap. Pasalnya, per-tanggal 30 Januari 2022 belum ada progres sama sekali. Sedangkan Tanggal 31 Januari 2022, merupakan batas akhir yang telah diberikan oleh pihak Kecamatan Ipuh kepada pihak Pemdes Desa Mundam Marap untuk melaporkan pertanggungjawabannya. Hal tersebut sesuai dengan berita acara Pendampingan Realisasi APBDes Tahun anggaran 2021 pada tanggal 22 Januari 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi oleh kabarbengkulu.id, Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Sutrianto. Dirinya mengatakan, rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemdes memang bertujuan untuk mengetahui sebatas mana progres yang dilakukan perangkat desa, yang telah ditunjuk untuk menyelesaikan catatan serta temuan yang ditemukan oleh pihak Kecamatan. Apabila terdapat kendala dan tidak ada progres, maka pihak BPD, Pendamping Desa dan Pemdes bisa mengambil keputusan dengan kesepakatan bersama.
“Rapat ini kami laksanakan untuk mengetahui penyebab tertundanya progres pembangunan dan administrasi, sehingga kami yang hadir bisa tahu titik masalah yang sesungguhnya,” ujar Sutrianto
Setelah melalui musyawarah yang panjang, dengan berbagai argumentasi dan data yang telah dipaparkan oleh peserta rapat, seharusnya bisa menyelesaikan permasalah yang terdapat di Desa Mundam Marap. Tapi sayangnya, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Pasalnya, tidak adanya hasil akhir yang baik dari rapat tersebut. Sehingga, diputuskan oleh Kades dan BPD Desa Mundam Marap dan disetujui oleh peserta rapat, bahwa keputusan akhir dari rapat koordinasi laporan APBDes Tahun anggaran 2021 adalah menyerahkan persoalan Desa Mundam Marap kepada pihak ketiga yakni Inspektorat Kabupaten Mukomuko untuk turun langsung ke lapangan. Dalam rangka untuk menyelesaikan polemik yang ada di Desa Mundam Marap.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua BPD Desa Mundam Marap, Prengki Pramana, SE. Dirinya mengatakan, dalam rapat tersebut BPD Desa Mundam Marap menuntut penjelasan progres dan laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2021 kepada Pemdes Desa Mundam Marap. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan pasti, dari pihak Pemdes. Pasalnya, sesuai prosedur yang berlaku, seharusnya pembangunan di Desa Mundam Marap sudah selesai 100% dan tinggal penyerahan kepada pihak BPD dan Masyarakat Desa Mundam Marap. Selain menuntut, pihak BPD juga mengajak mencari solusi dan telah memberikan toleransi kepada Pemdes supaya menyelesaikan permasalah secara internal, tetapi tidak pernah digubris.
“Bukan hanya sekali dua kali kami BPD memberikan himbauan, toleransi, dan solusi kepada Pemdes, sudah sering. Tetapi, tidak pernah laksanakan dengan baik sesuai arahan dan prosedur yang ada. Sebenarnya kami mau mencari penyelesaian yang baik, tetapi karena tidak menemukan solusi alias buntu. Maka kami BPD dan Pemdes Desa Mundam Marap, sepakat membuat berita acara untuk melimpahkan permasalahan ini ke Inspektorat Kabupaten Mukomuko. Dan Berita acara tersebut, akan disampaikan kepada pihak Kecamatan Ipuh,” jelas Prengki
Untuk mengkonfirmasi lebih lanjut apa yang disampaikan oleh pihak Pemdes dan BPD Desa Mundam Marap terkait berita acara hasil rapat pada hari Minggu malam (30/1/22), awak media kabarbengkulu.id berkunjung ke Kantor Kecamatan Ipuh memastikan hal tersebut.
Camat Ipuh melalui Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Yusnadi, S.IP menjelaskan kepada awak media kabarbengkulu.id terkait hasil berita acara hasil rapat Pemdes Mundam Marap dan BPD.
“Benar, pada pagi hari ini ,Senin (31/1/22)
Kades Desa Mundam Marap telah datang dan memberikan Berita Acara hasil rapat kemarin. Untuk saat ini, masih dalam tahap kajian,” tutup Yusnadi.
Untuk catatan dan temuan permasalahan yang ada di Pemdes Desa Mundam Marap, baik pekerjaan fisik maupun pelaporan administrasi. Berawal dari pengecekan administrasi Kaur Keuangan, serta pengecekan fisik di lapangan. Selanjutnya, dibandingkan dengan RAB APBDes Tahun 2021 yang dipegang oleh BPD Desa Mundam Marap. (dee)