Kabar Bengkulu-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko ditunda hal tersebut dikarenakan ketidak hadiran bupati dalam nota penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)
Ketua DPRD Mukomuko Ali Syaftaini,SE mengungkapkan, penundaan rapat paripurna lantaran ketidak hadiran bupati Mukomuko yang sedang pemulihan pasca opersi .Senin (14/03/22).
“Maka dari itu sidang ini ditunda pada tanggal 21 Maret 2022, ini sudah menjadi komitmen untuk kembali menjadwalkan kembali nota penjelasan LKPJ Tahun Anggaran 2021 oleh kepala daerah,” jelas Ali

Ali menjelaskan kembali, sedangkan LKPJ itu secara aturan paling lambat di sampaikan 3 bulan setelah berakirnya tahun anggaran oleh bupati kepada DPRD. Setelah di sampaikan melalui paripurna DPRD mempunyai rentang waktu pembahasan satu bulan untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bupati, untuk penyelengaraan daerah untuk kedepannya,”sampai Ali.
Wakil Bupati Mukomuko Wasri juga menjelaskan, bahwa Ketua DPRD meminta bahwa yang menyampaikan nota penjelasan itu harus disampaikan oleh bupati.
“Kami atas nama pemerintah daerah meminta maaf atas tertundanya rapat paripurna, bupati menyampaikan bahwa dirinya masih dalam pemulihan pasca operasi dan di Jakarta,” ungkap Wasri.(kb/adv)











