Kabar Bengkulu– Pasca penundaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko kembali menggelar Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021,
Kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 bertempat di gedung DPRD Mukomuko pasa hari Senin (21/3/22). Dalam penyampaian LKPJ langsung disampaikan oleh Bupati Sapuan dipimpin Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE
Ali Saftaini mengapresiasi kehadiran bupati hari yang sudah menyampaikan nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 walaupun sempat ada penundaan sidang dikarenakan ketidak hadiran bupati dikarenakan sakit pasca operasi.
Ali mengungkapkan penyampaian LKPJ ini merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, wajib disampaikan oleh kepala daerah dalam hal ini bupati.
“Kami mengapresiasi karena kehadiran bupati yang tepat waktu menyampaikan LKPJ, yakni 3 bulan setelah ditutupnya tahun anggaran 2021,” kata Ali.
Berdasarkan laporan yang sudah disampaikan Bupati Sapuan,LKPJ tahun 2021 terbilang cukup memuaskan secara umum pelaksanaan program pembangunan dan capaian kinerja telah berjalan dengan baik sesuai dengan target yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mukomuko,” ungkap Ali.
“Melalui LKPJ ini diharapkan dapat diperoleh rekomendasi konstruktif dan catatan-catatan yang strategis sebagai pedoman dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Mukomuko di tahun yang akan dating. Berbagai catatan yang diberikan oleh dewan diharapkan dapat dievaluasi sesuai dengan rekomendasi pembangunan daerah serta tidak lupa kami minta kepada kepala daerah menindaklanjuti laporan sesuai dengan tahapan yang ditentukan,”tutup Ali. (kb/Adv)