Kabar Bengkulu-Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tujuan pelaksanaan monev kepada masing-masing desa terkait pelaksanaan pembangunan di desa yang menggunakan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan.
Senin pagi (13/6/22) Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Medan Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko melaksanakan Monitor dan Evaluasi (Monev) kegiatan APBdes tahun 2022 tahap pertama. Turut hadir unsur dari Kecamatan Ipuh, Pemdes Tanjung Medan, BPD, Babinkamtibmas, Babinsa dan tim Pendamping teknis kecamatan.Kegiatan Monev kali ini memeriksa pembangunan Rabat Beton yang sudah dilaksanakan pihak Pemdes Tanjung Medan di tahap pertama APBdes tahun 2022.
Kegiatan monitoring administrasi dan evaluasi (Monev) bidang pelaksanan pembangunan desa Sub bidang kawasan pemukiman dibagi dua kegiatan yang pertama pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik pembangunan Rabat Beton Kegiatan dilanjutkan meninjau ke lokasi kegiatan sekaligus pengambilan dokumentasi dan pengecekan hasil pengerjaan.

Selanjutnya Camat Ipuh yang diwakili Kasi Ekobang Yusnadi ,S.IP menyampaikan dari hasil Monev administrasi dan fisik pembangunan di Rabat Beton secara umum sudah baik hanya ada sedikit pembersih sisa -sisa koral dan pasir dari pengerjaan yang masih menumpuk belum disingkirkan. Dan untuk monev Administrasi sudah cukup baik,”ucap Yusnandi.
Terpisah Sekdes Tanjung Medan Rusiyah mengucapkan terimakasih kepada TIM Monev dan Pendamping yang sudah mengawal dan membimbing kami pemerintah desa dan juga TIM TPK di proses awal sampai akhir pengerjaan Rabat Beton sehingga agar pengerjaannya menjadi baik. Semoga dengan adanya pembangunan Rabat Beton di Desa Tanjung Medan dapat membantu laju transportasi dan ekonomi masyarakat desa,”ucapnya.(kb)
Diketahui pembangunan Rabat Beton yang sudah dilaksanakan Pemdes Tanjung Medan hanya dilaksanakan di satu titik disesuaikan anggaran yang dipertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 pada pasal 5 ayat (4) tentang pengalokasian dana desa.(KB)











