Kabar Bengkulu– Dana desa pada 2022 sebesar Rp 68 triliun, yang salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, perlu dioptimalkan. Dengan pemetaan potensi yang matang, ditambah pemerintah pusat menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Saat ditemui awak media kabarbengkulu.id,Rabu (16/2/22) Wisnu Hadi ,SE Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko dirinya menyampaikan kami sangat medukung program tersebut. Pemerintah Pusat telah memerintahkan Pemerintahan Desa untuk menggunakan anggaran 20% Dana Desa (DD) untuk Ketahanan Pangan dan Hewani,
“Melalui program ini akan diharapkan tercipta lapangan kerja baru serta ada nilai tambah produk pertanian yang dapat mendongkrak perekonomian di desa,” ucapnya.

Lanjut Wisnu semoga program itu dapat menyejahterakan masyarakat desa serta menurunkan kebutuhan impor, khususnya pemenuhan kebutuhan daging dan swasembada daging sapi nasional. Kami komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko akan berkoordinasi dengan mitra kerja kami Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, untuk membimbing masyartakat desa terkait program ketahanan pangan,”tutup Wisnu.
Diketahui sesuai dengan Peraturan Presiden 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara terkait penyaluran Dana Desa, Dana Desa digunakan dengan tupoksi seperti : Program , Perlindungan Sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%, Program Ketahan Pangan dan Hewani paling sedikit 20%, Dukungan pendanaan COVID -19 paling sedikit 8% serta Program sector prioritas lainnya. (kb/adv)











