IPUH, kabarmukomuko.co.id – Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko menyalurkan bantuan Suplemen untuk Madrasah Wilayah Selatan yang diperuntukkan bagi Guru dan Siswa. Rabu (22/4/20)
Bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1Mukomuko seluruh Kepala Madrasah Wilayah Selatan hadir, dalam sambutannya Kakanmenag Kabupaten Mukomuko Drs. Ajamalus,.M.H mengharapkan bantuan ini berguna untuk menambah imun dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Beliau mengatakan ” kita harus mengikuti Protap Kesehatan untuk menghindari Covid-19 kita juga harus menjaga kesehatan tubuh berolah raga dan istirahat yang cukup untuk menjaga kekuatan tubuh . “ucapnya.
Dalam kesempatan ini beliua juga menghimbau kepada seluruh jajaran di Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko untuk mentaati peraturan pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Ka.KanKemenag Kabupaten Mukomuko Drs. H.Ajamalus mengajak semua masyarakat terkhususnya umat Islam di Kabupaten Mukomuko untuk dapat menjalankan Shalat Tarawih dirumah saja dan semoga hal ini dapat dipahami demi kesehatan dan keselamatan kita dalam upaya memutus rantai wabah Pandemi Covid-19.”harapnya.
Beliau juga menghimbau kepada Penyuluh Agama Islam dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, para Da’i, para Mubaligh dan para Penceramah untuk sementara masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 untuk tidak mengisi Ceramah atau Kultum di Masjid/Mushalla selama bulan Ramadhan 1441 H.
”Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dan Himbauan Kepala Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko tentang himbauan pelaksanaan Shalat Sunnah Tarawih dan Tadarus Al Qur’an di Rumahnya masing-masing,” kata H. Ajamalus.
Himbauan juga diberikan kepada Penyuluh Agama Islam dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, para Da’i, para Mubaligh dan para Penceramah untuk sementara masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 untuk tidak mengisi Ceramah atau Kultum di Masjid/Mushalla selama bulan Ramadhan 1441 H tertuang dalam surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Nomor: B-1212/Kk.07.05.5/BA.00/4/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Himbauan Untuk tidak Mengisi Ceramah/kultum Ramadhan 1441 H.
”Saya berharap dengan segala kerendahan hati dan permohonan maaf serta mohon ampun kepada Allah swt, ini demi ikhtiar kita dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 melalui jamaah pengajian di masjid/mushalla,” harap H.Ajamalus.