KM, Retak Mudik-Minggu 17/1 bertempat di balai Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko diadakan Musyawarah Laporan Pertanggung Jawaban BUMdes Karya Usaha Desa Retak Mudik.
Dalam kegiatan musyawarah diawali dengan do’a kemudian dilanjutkan dengan dengan sambutan Kepala Desa H.Moh.Rom, S.IP, dalam sambutannya Kades menyampaikan agenda musyawarah ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, selain musyawarah pertanggung Jawaban laporan BUMdes, juga dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan Unit Pelayanan Keuangan Desa (UPKD) Harapan Maju, Gapoktan Sejahtera dan Pra Koperasi PKK.Semua lembaga keuangan tersebut tetap dibawah naungan Pemerintah desa yang diawasi langsung oleh masyarakat,”ungkap kades.
Selanjutnya sambutan dari TA.PED P3MD Aswanto,S.Sos mengapresiasi kepada Bumdes Karya Usaha Desa Retak mudik yang memberikan kontribusi PADes Tahun 2021 sebesar Rp. 27.664.000 dengan total Omset sebesar Rp. 962.595.950,- dan yang sangat menarik sekali Bumdes Karya Usaha ini penyertaan Modal Bumdes dari Dana Desa hanya sebesar Rp. 135.000.000 ( Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang dikucurkan tahun 2015 sebesar 35 Juta dan tahun 2017 sebesar 100 Juta,”ungkapnya.
Musyawarah Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan juga dihadiri oleh Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH yang berpesan kepada seluruh Pengurus agar selalu berhati hati dalam melakukan pencatatan keuangan karena jumlah uang yang berputar dimasyarakat sangat banyak. Dari laporan yang kita lihat total seluruh modal yang bergulir dimasyarakat secara keseluruhan berjumlah Rp. 6.693.497.300. dan kedepan kita mengharapkan seluruh lembaga keuangan menggunakan aplikasi pencatatan keuangan untuk memudahkan dalam melakukan pencatatan keuangan, “sambung Rudi Hartono.
kabarmukomuko.co.id menanyakan kepada Ketua Bumdes Karya Usaha Desa Retak Mudik Rustam Efendi, S.Sos terkait kiat-kiat apa yang dilakukan sehingga Usaha Bumdes yang hanya Simpan Pinjam bisa berjalan dengan lancar dan bisa berkembang dan menghasilkan laba yang bisa menambah PADes? Sedangkan dibanyak tempat banyak usaha simpan pinjam yang macet dan tidak berhasil?
Kami pengurus Bumdes membuat aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh BPD dan Kades Melalui Musyawarah Desa, pada poin ke 12 jika peminjam tidak membayar selama 3 bulan berturut-turut maka diumumkan kepada masyarakat di masjid, kemudian jika menunggak lebih 4 bulan maka dikenakan sanksi berupa surat teguran melalui kepala kaum yang bersangkutan, sanksi adat, penyitaan anggunan atau dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucapnya.
Rustam Efendi menambahkan lagi selain menerapkan aturan pemerintah kami juga menerapkan sanksi adat bagi nasabah yang tidak membayar, itulah sehingga bumdes kami bisa berkembang dan berjalan lancar dengan harapan kedepannya Bumdes kami bisa lebih maju lagi dengan usaha-usaha lain yang tentu butuh support dan bantuan dari pihak lain seperti perhatian pemerintah daerah dan kementrian Desa ,”tutup. Rustam Efendi.(PB)