KM – Setelah ramai menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat dan pembicaraan dikalangan awak media di Kabupaten Mukomuko bahkan Provinsi Bengkulu, tentang dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Desa yang dilakukan Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA pada beberapa waktu lalu menimbulkan pro & kontra beberapa politisi. Diantaranya Mantan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko sekaligus Politisi Partai Gerindra, H. Suharto.
Menurutnya, Langkah yang diambil Bupati Mukomuko sudah tepat dan pastinya telah melalui beberapa tahapan dan evaluasi. Dirinya sangat yakin dengan keputusan yang dibuat oleh Bupati tidak serta merta berdasarkan dendam politik, pasalnya Kades yang diberhentikan diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) yang kapan saja bisa diberhentikan tugasnya menjadi Pjs Kades. Bahkan dimata Politisi Partai Gerindra tersebut, untuk Pjs Kades yang ada di Kabupaten Mukomuko ini sangat tidak efektif karena terkadang berdomisili tidak di Desa yang dijabat.
”Pak Sapuan itu menurut saya orang yang cerdas, bijak, tegas dan berwawasan. Dimasa jabatan nya yang bisa dikategorikan seumur jagung ini pasti beliau melakukan penilaian dan evaluasi terlebih dahulu dalam mengambil keputusan. Dan saya rasa tahapan yang dilakukan beliau sudah melalui prosedur yang matang. Menurut pandangan saya, Bupati memberhentikan Kades itu pasti dengan alasan yang jelas dan dipastikan Kades tersebut melakukan kesalahan fatal dan telah melalui pelaporan, sedangkan untuk Pjs Kades yang dipecat itu merupakan ASN yang pasti sangat beralasan pemberhentiannya dari jabatan Pjs Kades,”kata Suharto.
Suharto menambahkan, dalam proses pemberhentian seorang Kades, tidak harus menunggu keputusan sidang karena dipastikan akan memakan waktu yang lama dan disana ada hak prerogatif seorang Bupati untuk melakukan pemberhentian karena pada saat penandatanganan SK Kades, Bupati yang menandatangani.
”Bupati memiliki hak prerogatif dalam mengambil keputusannya memberhentikan Kades. Jika menunggu keputusan hukum maupun sidang bisa memakan waktu yang lama dan keputusan Bupati dalam memberhentikan ini saya rasa tepat dan tidak bertele-tele,”pungkas Suharto.(est)